peta miqot
Dari segi sejarah, ibadah haji ialah syariat yang dibawa oleh junjungan Nabi kita Muhammad memperbaharui dan menyambung ajaran Nabi Allah Ibrahim A.S. Ibadat haji semula diwajibkan ke atas umat Islam pada tahun ke-6 Hijrah, dengan turunnya ayat 97 surah Ali Imran yang bermaksud :
"Dan Allah SWT mewajibkan manusia mengerjakan ibadat haji dengan mengunjungi Baitullah yaitu siapa yang mampu dan berkuasa sampai kepada-Nya dan siapa yang kufur dan ingkar kewajiban haji itu, maka sesungguhnya Allah Maha Kaya dan tidak berhajatkan sesuatu pun daripada sekalian makhluk".
Pada tahun tersebut Rasulullah. bersama-sama lebih kurang 1500 orang telah berangkat ke Makkah untuk menunaikan fardhu haji tetapi tidak dapat mengerjakannya karena dihalangi oleh kaum Quraisy akhirnya timbul satu perjanjian yang dinamakan perjanjian Hudaibiah.
Perjanjian itu membuka jalan bagi perkembangan Islam di mana pada tahun berikutnya (Tahun ke-7 Hijrah), Rasulullah telah mengerjakan Umrah bersama-sama 2000 orang umat Islam. Pada tahun ke-9 Hijrah barulah ibadat Haji dapat dikerjakan di mana Rasulullah. mengarahkan Saidina Abu Bakar Al-Siddiq mengetuai 300 orang umat Islam mengerjakan haji.
RASULULLAH MENUNAIKAN HAJI
Nabi Muhammad menunaikan fardhu haji sekali saja semasa hayatnya. Haji itu dinamakan "Hijjatul Wada'/ Hijjatul Balagh/ Hijjatul Islam atau Hijjatuttamam Wal Kamal karena selepas haji itu tidak berapa lama kemudian beliau pun wafat. Beliau berangkat ke Madinatul Munawwarah pada hari Sabtu, 25 Zulkaedah tahun 10 Hijrah bersama isteri dan sahabat-sahabatnya sekitar lebih dari 90.000 orang.
Beliau telah menyempurnakan syarat-syarat sunat Ihram, memakai ihram dan berniat ihram di Zulhulaifah, sekarang dikenali dengan nama Bir Ali, 10 km daripada Madinah dan beliau sampai di Makkah pada 04 Zulhijjah setelah menempuh 9 hari perjalanan. Beliau berangkat ke Mina pada tanggal 08 Zulhijjah dan bermalam di situ.
Kemudian ke Arafah untuk berwukuf pada 09 Zulhijjah yang jatuhnya pada hari Jumat. Rasulullah telah menyempurnakan semua rukun dan wajib haji hingga tanggal 13 Zulhijjah. Dan pada tanggal 14 Zulhijjah, Rasulullah telah berangkat meninggalkan Makkah Al-Mukarramah kembali ke Madinah Al-Munawwarah.
PERISTIWA SEMASA HIJJATUL WADA'
Di masa wukuf terdapat beberapa peristiwa penting yang dijadikan pegangan dan panduan umat Islam, di antara ialah seperti berikut :
1. Rasulullah minum susu di atas unta supaya dilihat oleh orang ramai bahawa hari itu bukan hari puasa atau tidak sunat berpuasa pada hari wukuf.
2. Seorang Sahabat jatuh dari binatang tunganggannya lalu meninggal, Rasulullah. menyuruh supaya mayatnya dikafankan dengan 2 kain ihram dan tidak dibenarkan kepalanya ditutup atau diwangikan jasad dan kafannya. Sabda Baginda pada ketika itu bahawa " Sahabat itu akan dibangkitkan pada hari kiamat di dalam keadaan berihram dan bertalbiah".
3. Rasulullah. menjawab soalan seorang ahli Najdi yang bertanyakan " Apakah itu Haji ?". Sabdanya yang bermaksud " Haji itu berhenti di Arafah". Siapa tiba di Arafah sebelum naik fajar 10 Zulhijjah maka ia telah melaksanakan haji.
4. Turunnya ayat suci Al-Quranul Karim surah Al-Maidah yang bermaksud :
"Pada hari ini aku telah sempurnakan bagi kamu agama kamu dan aku telah cukupkan nikmatku ke atas kamu dan aku telah redha Islam itu menjadi agama untuk kami"
Daripada sejarah dan peristiwa ringkas itu terlihat betapa Rasulullah telah menyempurnakan haji dengan pengorbanan Beliau bersama sahabat-sahabat yang berjalan dari Madinah Al-Munawwarah ke Makkah Al-Mukarramah selama 9 hari dibandingkan sekarang kalau kita menaiki kapal terbang yang sudah sampai ke Tanah Suci kurang dari 11 jam. Ini hal yang perlu kita direnungkan apabila kita menghadapi sebarang kesusahan di tanah Suci kelak.
Selama ini bagi orang awam hanya dikenal naik Haji, saya sendiri baru tahu kalau ada beberapa cara untuk berhaji setelah saya ikut manasik Haji.
Ada 3 macam haji, yang tata cara pelaksanaannya sebagai berikut:
1. Haji Tammatu'
Haji tammatu' ialah melakukan umrah terlebih dahulu pada musim haji, kemudian melaksanakan ibadah haji, kemudian melaksanakan ibadah haji. Bila mengambil cara ini, maka yang bersangkutan diwajibkan membayar dam nusuk (berupa menyembelih seekor kambing, kalau tidak mampu berpuasa 10 hari, yaitu 3 hari di Makkah atau Mina dan 7 hari di Tanah Air), apabila puasa 3 hari di tidak dapat dilaksanakan karena sesuatu hal, maka harus diqadha sesampainya di kampung halaman dengan ketentuan puasa yang tiga hari dengan yang tujuh hari dipisahkan 4 hari.
2. Haji Ifrad
Yang di maksud haji ifrad ialah haji saja. Adapun bagi yang akan umrah wajib atau sunnah, maka setelah menyelesaikan hajinya, dapat melaksanakan umrah dengan miqat dari Tan'im, Ji'ranah atau daerah tanah halal lainnya. Cara ini tidak dikenakan dam.
3. Haji Qiran
Haji qiran ialah mengerjakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara ini juga wajib membayar dam nusuk. Pelaksanaan dam sama dengan pada haji Tamattu
Untuk memahami lebih dalam lagi, kami dianjurkan mengikuti Manasik terlebih dahulu. Lakukanlah manasik haji dengan lengkap, sebaiknya jangan membolos, walaupun anda merasa telah membaca puluhan buku petunjuk haji. Didalam manasik biasanya para uztad menambahkan dengan hal-hal detil, kecil yang perlu diperhatikan namun tidak ditulis secara rinci dibuku-buku, misal hal-hal yang membatalkan ihram.
Selain itu didalam acara manasik anda bisa bertanya hal-hal yang anda kurang pahami. Haji adalah ibadah yang mempunyai banyak bagian-bagian ibadah yang masing-masing memiliki aturan detil tersendiri sehingga secara keseluruhan aturan pelaksanaan haji cukup rumit. Dengan demikian anda akan memiliki satu atau dua hal yang tidak bisa langsung dipahami, tanyakanlah saat pertemuan.
Karena luas dan rumit tadi, seperti juga ritual ibadah lain dalam Islam, menimbulkan beberapa variasi interpretasi maupun pelaksanaannya dari satu golongan atau mazhab atau kelompok dengan yang lainnya. Misalnya adalah pelaksanaan niat ihram, ada yang ambil miqot dari bandara King Abdul Aziz di Jeddah (seperti yang dilakukan oleh rombongan saya), ada yang dalam perjalanan di pesawat sejajar dengan Qarnul Manazil. Untuk yang percaya pada pelaksanaan yang terakhir ini membuat mereka harus menggunakan baju ihram di atas pesawat menjelang mendekati Jedah atau bahkan sejak dari bandara Soekarno Hatta. Beberapa ada yang menggunakan aturan ini sebagai dasar pemilihan akan ikut kelompok haji yang mana (baik yang biasa maupun yang plus).
MIQAT
Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama'ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni - penghuni surga. Ketuk pintu atau salam itulah yang harus diucapkan talbiyah dan keadaan berpakaian Ihram. Miqat yang dimulai dengan pemakaian pakaian ihram harus dilakukan sebelum melintasi batas - batas yang dimaksud. Miqat dibedakan atas dua macam yaitu ; Miqat Zamani (batas waktu) dan Miqat Makami (batas letak tanah).
MIQAT ZAMANI
peta miqot1
Adalah Miqat yang berhubungan dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji itu ?. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur'an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi manusia dan Miqat bagi jama'ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan - Bulan Haji atau waktu haji adalah beberapa bulan tertentu. Para Ulama sepakat bahwa bulan yang dimaksud adalah bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Yaitu mulai dari tanggal 1 syawal s/d 10 Zulhijah. yang jumlah keseluruhannya adalah 69 hari. akan tetapi untuk bulan Zulhijah masih ada perbedaan pendapat apakah seluruh atau sebagian saja.
MIQAT MAKANI
Yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melaksanakan Ibadah Haji atau Umrah.
Ada 5 tempat Miqot bagi yang datang dari luar Saudi Arabia :
Zil-Hulaifa (Dhul hulaifah) : Zul Hulaifah adalah mikat penduduk Madinah, sebuah sumber air minum Bani Jasyum yang sekarang dinamakan dengan Abar (Bir) Ali. Inilah miqot yang paling jauh, sekitar 450 Km. dari Mekah. Unta menempuh jarak ini dalam waktu sembilan hari perjalanan dengan kecepatan 50 Km sehari atau 4 Km/jam. Jarak ini dinamakan "satu marhalah".
Juhfah: Miqot bagi penduduk yang datang dari arah Mesir, Syria atau sekitarnya, jakarnya sekitar 180 Km sebelah barat dari kota Mekah.
Qarn al-Manazil (Qarnul Manazil) : Adalah gunung Musyrif di Arafah. Gunung ini dikatakan Qarnul Manazil, miqot penduduk Taif dan siapa saja yang datang melewatinya.
Zat Irq : Dinamakan Zatu Irqin karena di sana terdapat gunung Irq yang mengelilingi lembah bernama lembah Aqiq. Lembah ini adalah lokasi perkampungan yang terletak dua marhalah (900 Km) dari Mekah. Mikat ini tidak termasuk mikat yang disebut dalam hadis Rasulullah saw, tetapi sudah disepakati oleh para ulama.
Yalamlam: Yaitu nama satu gunung dari pegunungan Tuhamah yang terletak sekitar dua marhalah dari Mekah. Inilah miqot penduduk Yaman.
Tan'im : Terletak sekitar jalan menuju Madinah, kira-kira enam Km. dari Mekah.
Wadi Nakhlah : Terletak di Timur Laut ke arah Irak, sekitar 14 Km. dari Mekah.
Ji`ranah : Terletak di arah Timur sekitar 16 Km. dari Mekah.
Adhah : Terletak sekitar jalan menuju Yaman, kira-kira 12 Km. dari Mekah.
Hudaibiah : Terletak di arah Barat, jalan menuju Jeddah. Sekarang dinamakan dengan Syamaisi sekitar 15 Km. dari Mekah.
TALBIYAH
Bacaan yang dianjurkan secara terus menerus dilapazkan sesuai dengan kemampuan masing - masing jama'ah, dimulai setelah berihram dari Miqat dan berhenti membaca Talbiyah apabila sudah mulai tawaf untuk ibadah Umrah atau sesudah Tahallul awal bagi Ibadah Haji. Adapun Teks Talbiyah adalah sebagai berikut.
"Labbaik Allahumma Labbaik,Labbaik laa syarikka laka labbaik, Innal haamda wanni'mata laka wal mulk Laa syariika laka."
"Aku datang memenuhi panggilanMu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilanMu, Tidak ada sekutu bagiNya, Ya Allah aku penuhi panggilanMu. Sesungguhnya segala puji dan kebesaran untukMu semata-mata. Segenap kerajaan untukMu. Tidak ada sekutu bagiMu"
Talbiyah hukumnya Sunat, kecuali menurut Maliki, Mashab ini memandangnya wajib. sedangkan menurut Mazhab Hanafi, dinilai sebagai Syarat, sehingga siapa yang meninggalkan Talbiyah diwajibkan membayar Dam. Talbiyah hendaknya dilantunkan selama jama'ah masih dalam keadaan Ihram.
Talbiyah disunatkan pula dibaca sewaktu berpapasan dengan rombongan jama'ah lain atau ketika menjalani perubahan keadaan, misalnya ketika naik atau turun dari gunung/bukit, naik atau turun dari kendaraan,bertemu kawan atau seusai shalat. Bagi laki-laki disunatkan mengeraskan suara Talbiyahnya, sedangkan bagi wanita cukup didengar sendiri dan yang berada di sampingnya. Hal ini didasarkan atas hadis Nabi yang berbunyi :
"Jibril telah datang kepadaKu, lalu ia berkata : Hai Muhammad ! Suruhlah sahabat - sahabatmu itu untuk mengeraskan suara Talbiyahnya, sebab dia itu salah satu dari syi'ar Haji" (Hadis.Riwayat : Ahmad dan Ibnu Majah)
Ibadah haji adalah ibadah yang mahal baik dari segi biaya maupun waktu sehingga tentu kita jangan menyia-nyiakan kesempatan ini. Namun sebagaimana layaknya usaha manusia yang lain, hasil akhir selalu juga dipengaruhi oleh keputusan Allah. Niatkanlah untuk mencapai yang terbaik, mintalah kepadaNya agar diberi kemudahan dalam menimba ilmu haji, dan yang terakhir adalah kita perlu memasrahkan kebenaran pelaksanaan dan diterima atau tidaknya ibadah tersebut ke tangan Allah. Janganlah merasa panik, marah, takut berlebihan bahwa ibadah kita salah atau kemungkinan tidak akan diterima Allah. Pasrah mungkin kata yang paling tepat untuk mengatasi semuanya.
Calon jamaah haji akan menghadapi musim dingin di Arab Saudi dalam periode tahun 1997 – 2014, yang berakibat tidak baik pada kondisi fisik dan mental calon jamaah haji. Musim dingin di Arab Saudi dimulai pada bulan Oktober dan mencapai puncaknya pada bulan Desember-Januari serta berakhir pada bulan Maret.
Musim dingin ini diawali dengan angin yang bertiup kencang disertai badai debu yang pada puncaknya mengakibatkan suhu di kota Makkah dan Madinah dapat mencapai 2 derajat celsius. Musim panas dimulai bulan April dan akan mencapai puncaknya pada bulan Juli-Agustus. Suhu siang hari dapat mencapai 55 derajat celsius disertai angin panas.
SUMBER : PUSAT PEMBINAAN AGAMA
0 komentar:
Posting Komentar